KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA
Indonesia
merupakan negara kesatuan. Negara yang terdiri dari berbagai macam suku, ras,
agama maupun budaya. Namun dengan berbagai keberagaman itu, tidak menjadikan
Indonesia terpecah belah. Masyarakat indonesia yang terkenal dengan keramahannya,
menjadikan negara ini semakin kuat akan kebersamaan dan kebersatuaan.
Terdapat lima
agama di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Agama
merupakan salah satu alat pemersatu bangsa. Melalui agama, pemeluknya di ajarkan
tentang bagaimana menjalin hubungan antar sesama manusia, meskipun berbeda
agama. Dalam agama islam hal itu
dijelaskan dalam Alquran surat Al mumtahanah ayat 8-9 yang artinya “Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang orang yang
tiada memerangimu, karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu...”.
Saya yakin, dalam agama lain berbuat baik terhadap antar beragama juga pasti di
ajarkan.
Hal ini tidak
kita jumpai dalam kurun waktu belakangan. Ada beberapa Ormas (organisasi
masyarakat) yang berlabel agama, bertindak tidak sesui dengan aturan norma dan
hukum yang berlaku di indonesia. Mereka mengatas namakan Agama sebagai dasar
pemikiran, pengambilan keputusan dan tindakan. Disisi lain, tindakan yang mereka
ambil, dapat saya katakan sebagai tindakan “mainstream”. Mengapa Demikian?,
organisasi ini seringkali melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Sering
kali mereka bersifat main hakim sendiri ketika sedang melakukan “sweeping”
terhadap warga sekitar . Merusak hal hal yang dianggap mereka tidak sesuai
dengan aturan dan norma agama mereka. Tidak tanggung –tanggung, mereka Merusak,
membakar, melakukan kekerasan, penyitaan, penyegelan dan masih banyak tindakan
tindakan lain. Bahkan, mereka tidak takut dengan aparat hukum yang berdiri di
negeri ini. Aparat yang melihat kejadian
(sweeping) ini, hanya bisa diam dan tidak berbuat banyak. Pasalnya, ketika
melakukan sweeping, mereka selalu bergerombolan dengan jumlah yang tidak
sedikit. Yang lebih hebatnya lagi, Ormas ini sudah lama berdiri dan sudah
mempunyai ormas-ormas cabang di seluruh
Indonesia. Jadi, kejadian yang saya sebut “mainstream” ini sudah berlaku dan
terjadi di berbagai belahan bumi
Indonesia.
Secara agama
islam (saya beragama islam) memang benar adanya batasan batasan hidup, antara halal
dan haram, boleh dan tidak boleh. Bagi mereka yang tau dan faham tentang agama
bahkan diwajibkan untuk meluruskan hal hal yang tidak baik tersebut. Sama
halnya dengan agama lain. Menurut saya, mereka (ormas mainstream) memang
melakukan pembenahan masyarakat yang sudah menyimpang. Tujuan mereka memang
baik dan benar, tetapi mungkin caranya saja yang salah. Ibarat kegelapan rumah,
kegelapan itu akan menjadi terang apabila ditambah dengan adanya lampu. Bukan dengan
kegelapan itu di bumbui dengan melubangi setiap sudut rumah agar mendapat
cahaya dari luar. Karena hal ini malah akan menyebabkan kerusakan. Demikian pula dengan upaya membenahi pemahan
keagamaan masyarakat. Masyarakat yang sudah terlanjur salah dan menyimpang, seharusnya
dirangkul dan dibimbing agar dapat kembali kejalan yang benar, tidak
dengan jalan kekerasan.