kita sebagai konsumen dan yang selalu membutuhkan yang namanya informasi, pasti tidaklah asing atau ya,., pernah mendengar dengan ketiga istilah tersebut. Mungkin ada yang sudah tau, sedikit tau, atau mungkin juga ada yang baru sayup- sayup terdengar dengan nama-nama tersebut (copyright, open acccess, dan common creative writing). Nah,.,.. edisi tulisan aye kali ini adalah pembahasan dari ketiga hal itu, yang tentunya masih ada hubungannya sama perpustakaan juga (aye jurusan ilmu perpustkaan, hehehehe,.,.,).
Hal pertama yang mau dibahas adalah hak cipta ato yang lebih dikenal dengan copyright, yaitu hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang penuh Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Intinya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta merupakan hak yang sangat penting bagi kita semua karena dengan mematuhi aturan-aturan ini, kita memberikan dorongan yang besar bagi penciptaan karya budaya yang memperkaya jiwa kita. Di sisi lain, Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta bisa berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta, sebagai contoh puisi, drama, tari, komposisi musik, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, desain industri dan masih banyak lagi.
Banyak orang yang mengatakan bahwa hak cipta sulit dipahami, hak cipta itu sebenarnya sangat sederhana. Undang-Undang Hak Cipta, yang mencakup semua undang-undang tentang hak cipta, terdiri dari aturan-aturan yang wajar, masuk akal dan dapat diterima setiap orang, misalnya, aturan bahwa kita harus menghormati apa yang telah dihasilkan orang lain dengan. susah payah, bahwa kita meminta izin terlebih dahulu jika kita hendak menggunakan suatu ciptaan, dan bahwa kita setuju untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk penggunaan suatu ciptaan.
Lanjut ke Open acces, yaitu di mana pemakai diizinkan membaca, mendownload, mengkopi, mendistribusikan, mencetak, melakukan pencarian, menghubungkan ke artikel fulltext, mengindeks, menjadikannya data software, atau menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum, tanpa ada pungutan biaya, atau hambatan teknis selain hambatan pada akses internet. Batasan untuk mereproduksi, dan mendistribusikan, dan fungsi hak cipta dalam wilayah ini adalah untuk memberikan hak kepada pengarang atas integritas karyanya, hak untuk diakui dan disebut sebagai pengarangnya secara patut.
Sepertinya open access adalah jalan yang paling disukai oleh para siswa maupun mahasiswa yang suka dengan hal-hal yang berbau instan. Hehe..,.
Berbicara tentang kutip mengutip, hubungannya dengan istilah commont creative writing. Dalam tata cara mengutip karya orang lain setidaknya harus memperhatikan aturan atau tata cara yang berlaku. Ini berarti jikalau mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002 (ntar bisa didownload sendiri). Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar, gambar ataupun foto, E-Book dan sumber atau media lainnya. Disini keorisinilan kutipan adalah hal yang sangat diperlukan.
Dari aye, dan dari tulisan aye mengenai copyright, open access, dan common creative writing seperti itu, mungkin ada salah salah mengartikan, pembahasan, atau kurangnya kejelasan aye minta maaf dan minta sarannya juga dengan memberikan komentar.
Sumber:
• Budapest Open Access Initiative: FAQ. http://www.earlham.edu/~peters/fos/boaifaq.htm#openaccess
• HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook : Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia
• European Commission, 2008. EUR 23459 — Open Access – Opportunities and challenges – A handbook (European
Commission/German Commission for UNESCO). Luxembourg: Office for Official Publications of the European Communities
• http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_penulis
• Diakse tanggal 28 mei 2013 pukul 12.00 WIB
